Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tarif pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Bali berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian.
“Setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya. Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.
Budi mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik setelah memeriksa enam saksi di Bali dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Enam saksi yang dimintai keterangan yakni GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN dari pihak swasta, serta AUD yang merupakan staf PT Bali Soft.
“Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan di wilayah Bali, ini (tarif pemerasan Rp100 ribu-Rp2,5 juta, red.) untuk Kanim Ngurah Rai dan juga Kanim Denpasar,” kata Budi.
Menurut dia, para WNA maupun biro jasa diduga dipaksa memberikan uang di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar permohonan izin tinggal mereka diproses.
Budi menjelaskan, biro jasa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut diduga akan dipersulit karena permohonan mereka tidak diproses oleh petugas.
“Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya, ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang saat itu berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026